Standar Pelayanan Klaster
Di UPT Puskesmas Jatibanteng
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN, Surat Pengantar Rujukan Dari Rumah Sakit
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pendaftaran Offline :
- Pasien datang dengan membawa dokumen sesuai persyaratan;
- Apabila pasien datang dalam keadaan gawat darurat maka petugas kami akan mengarahkan Anda menuju Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa mendaftar terlebih dahulu. Jika tidak, pasien menuju kios pendaftaran dengan menunjukkan dokumen persyaratan.
- Jika pasien melakukan kunjungan ulang dan BPJS, maka akan diarahkan langsung menuju poli/unit layanan tujuan dan menunggu panggilan untuk mendapatkan pelayanan;
- Jika pasien baru pertama kali berkunjung dan tanpa membawa identitas apapun, pasien/pengunjung program BERANTAS. Maka, Anda akan diarahkan ke loket untuk kepengurusan administrasi pendaftaran (pengisian formulir general consent, dan pembubuhan tanda tangan pada dokumen administasi);
- Apabila pasien umum/non jaminan kesehatan. Maka, akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran administrasi pendaftaran;
- Apabila administasi pendaftaran sudah selesai, petugas akan mengarahkan menuju poli/unit layanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Pendaftaran Online Pasien BPJS :
- Pastikan pasien melakukan pendaftaran online BPJS / JKN melalui aplikasi JKN Mobile sebelum berkunjung ke puskesmas;
- Keluarga / pasien saat melakukan pendaftaran online wajib konfirmasi kepada petugas jika sudah datang;
- Pasien datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan, karena petugas kami akan melakukan pengecekan.
- Pendaftaran Offline :
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 2 – 10 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Produk Pelayanan :
- Nomor Antrian & Rekam Medis Elektronik
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN HAJI (MATRA)
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Calon Jemaah Haji melakukan pendaftaran
- Petugas pendaftaran mengarahkan jemaah ke klaster 3
- Petugas Klaster 3 dan Petugas Program Matra melakukan skrining dan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan Calon Jamaah Haji
- Petugas melakukan rujuk internal ke laboratorium atau ruang imunisasi sesuai kebutuhan Calon Jamaah Haji
- Dokter merujuk Calon Jamaah Haji ke Rumah Sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan EKG dan Rongen sesuai standar
- Petugas Program Matra melakukan konsultasi pada Dokter tentang semua hasil kesehatan jemaah
- Dokter melakukan pengobatan dan rujuk eksternal (lanjutan) ke Rumah Sakit jika diperlukan, Calon Jemaah Haji bisa pulang
- Dokter melakukan penetapan diagnosa
- Petugas program Matra melakukan entry ke aplikasi Siskohatkes dan melaporkan kesehatan Calon Jamaah Haji ke Dinas Kesehatan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 10 – 30 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN UPAYA KESEHATAN KERJA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pelayanan di POS Upaya Kesehatan Kerja :
- Melakukan Sosialisasi/Penyuluhan ( PHBS, SOP kerja, risiko pekerjaannya dan pencegahannya, hygiene perorangan, pemilihan dan pemakaian Alat Pelindung diri (APD), gizi kerja).
- Petugas program Upaya kesehatan Kerja mempersilahkan pasien melakukan pendaftaran online.
- Petugas program Upaya kesehatan Kerja mencocokkan identitas pasien dengan data di register.
- Petugas program / Dokter melakukan anamnesa terhadap pasien :
- Keluhan Utama
- Keluhan tambahan
- Riwayat penyakit terdahulu
- Riwayat penyakit keluarga
- Lamanya sakit
- Pengobatan yang sudah dilakukan
- Riwayat alergi obat.
- Petugas Program melakukan pemeriksaan BB, TB, LP , TTV dan laboratorium.
- Petugas / dokter melakukan rujukan pasien ( bila ada indikasi )
- Petugas / dokter memberikan obat/ terapi pada pasien sesuai kebutuhan
- Petugas Program melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan dibuku register.
- Pelayanan di POS Upaya Kesehatan Kerja :
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar.
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN OLAHRAGA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien melakukan pendaftaran
- Petugas mendaftarkan pasien sesuai siklus hidup (klaster)
- Petugas Klaster melakukan skrening kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan pasien sesuai standar
- Petugas Klaster melakukan rujuk internal pada program kesehatan olahraga untuk melakukan tes kebugaran pada pasien
- Petugas program kesehatan olahraga melaporkan hasil kebugaran pada petugas klaster
- Petugas klaster memberikan konseling dan pengobatan jika diperlukan
- Pasien pulang
- Petugas program olahraga melaporkan hasil pendataan melalui goggle drive dan aplikasi pada alamat situs http;//kesjaor.kemkes.go.id.
- Petugas program mencetak hasil pelaporan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 15 – 30 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Kesehatan Sesuai Standart
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN NAPZA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas melakukan koordinasi dengan pihak sekolah (SD, SMP, SMA) dan Programer Usia Produktif
- Petugas Bersama Programer Usia Produktif menentukan jadwal kegiatan dan melakukan pemberitahuan melalui undangan ke Kepala Sekolah.
- Petugas datang ke Sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Petugas melakukan penyuluhan NAPZA pada anak sekolah
- Petugas melakukan sesi tanya jawab
- Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan (dokumentasi)
- Petugas melaporkan hasil kegiatan pada Kepala Puskesmas untuk kemudian dilanjutkan ke Dinas Kesehatan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 60 – 90 Menit
- Biaya / Tarif :
- Tidak ada
- Produk Pelayanan :
- Penyuluhan tentang NAPZA pada anak sekolah
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN IBU & ANAK
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas klaster 2 memanggil nama pasien dan alamat pasien
- Petugas klaster 2 menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA, SENYUM dan SALAM)
- Petugas klaster 2 melakukan skrining kesehatan dan anamnesa pada pasien
- Petugas klaster 2 melakukan pemeriksaan tanda tanda vital (Tensi, TB, BB, Suhu, Nadi, RR) pasien serta memeberikan tindakan sesuai dengan keluhan (Pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas, pemeriksaan bayi dan balita)
- Petugas klaster 2 melakukan tindakan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien
- Petugas klaster 2 melakukan kolaborasi dengan lintas klaster (gigi, laboratorium, gizi, dan klaster terkait) dengan rujuk internal.
- Petugas klaster 2 melakuan kolaborasi dengan dokter untuk pengobatan
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan di buku KIA dan entri data hasil pemeriksaan ke RME di e-puskesmas
- Petugas klaster 2 memberikan KIE pada pasien dan memberitahukan hasil dari pemeriksaan
- Petugas klaster 2 memberitahu pasien untuk mengambil obat di apotek dengan menyebutkan nama tanggal lahir dan alamat
- Pasien bisa pulang
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan ANC TERPADU
- Pemeriksaan USG
- Pemeriksaan Kesehatan Anak (bayi, balita)
- Pemeriksaan Kesehatan nifas
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN USIA ANAK & REMAJA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas klaster 2 memanggil nama pasien dan alamat pasien
- Petugas klaster 2 menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA, SENYUM dan SALAM)
- Petugas klaster 2 melakukan skrining (Skrinig TB, Skrining masalah kesehatan Jiwa, skrining faktor resiko PTM, skrining gigi dan mulut, skrining anemia, skriningfaktor resiko/perilaku merokok, skrining kesehatan indra, Skrining Talasemia, Skrining kebugaran)
- Petugas klaster 2 melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan tanda tanda vital (Tensi, TB, BB, Suhu, Nadi, RR) pasien serta memeberikan tindakan sesuai dengan keluhan (pemeriksaan anak dan remaja)
- Petugas klaster 2 melakukan kolaborasi dengan lintas klaster (gigi, laboratorium, gizi, dan klaster terkait) dengan rujuk internal jika diperlukan.
- Petugas klaster 2 melakukan kolaborasi dengan dokter untuk pengobatan
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke RME di e-puskesmas dan membuatkan rujukan jika dibutuhkan
- Petugas klaster 2 memberikan KIE pada pasien dan memberitahukan hasil dari pemeriksaan
- Petugas klaster 2 memberitahu pasien untuk mengambil obat di apotek dengan menyebutkan nama, tanggal lahir dan alamat (pasien bisa pulang).
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan kesehatan anak dan remaja
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN IMUNISASI
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS, Buku KIA atau Catatan Imunisasi Anak
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien/keluarga mendaftar ke loket pendaftaran dan diarahkan ke Klaster 2
- Petugas klaster 2 melakukan verifikasi data dan skrining kesehatan singkat
- Petugas klaster 2 melakukan anamnesa dan pemeriksaan
- Petugas menjelaskan jenis imunisasi dan efek samping imunisasi
- Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal dan SOP
- Petugas melakukan observasi pasca imunisasi untuk melihat efek samping
- Petugas mencatat ke dalam buku KIA dan aplikasi e-Puskesmas
- Petugas memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) lanjutan
- Petugas menyarankan jadwal kunjungan berikutnya
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 30-40 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Imunisasi dasar dan lanjutan sesuai program nasional
- Pemberian KIE dan jadwal imunisasi lanjutan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIZI
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien Rawat jalan
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengukuran antropometri ( berat badan, tinggi badan dll )
- Petugas melakukan anamnesa gizi terhadap keluhan pasien yang meliputi assesmen, diagnosa, intervensi dan monev
- Petugas memberikan konseling gizi sesuai dengan keluhan dan anamnesa gizi
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
- Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
- Pasien Rawat inap
- Pasien mendapatkan diet sesuai penyakitnya yang diiberikan oleh dokter di rawat inap
- Petugas jaga menghubungi petugas gizi terkait diet yang akan diberikan kepada pasien
- Petugas gizi melakukan assesmen diet pasien
- Petugas gizi melakukan kunjungan ke pasien
- Petugas gizi memberikan konseling gizi
- Pasien Rawat jalan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 10- 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Konseling gizi meliputi :
1. Konseling Diet Diabetes Melitus
2. Konseling Diet Rendah Garan
3. Konseling Diet Rendah Lemak
4. Konseling Diet Rendah Purin
5. Konseling Diat Lambung
6. Konseling Diat TETP
7. Konseling Diet Rendah Energi
- Konseling gizi meliputi :
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN PROGRAM HIV
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran
- Petugas Klaster 2 / Klaster 3 melakukan skrening (pasien beresiko HIV khususnya) , anamnesa dan pemeriksaan kesehatan pasien sesuai standar
- Petugas Klaster 2 / KLaster 3 melakukan rujuk internal ke Laboratorium untuk dicek HIV
- Petugas Klaster 2 / KLaster 3 memberitahukan hasil pemeriksaan pada pasien
- Petugas Klaster 2 / KLaster 3 melakukan konsultasi pada Dokter tentang hasil pemeriksaan
- Petugas Klaster 2 / KLaster 3 melakukan rujuk internal keKlaster 4 bila hasil tes HIV yang positif untuk dilakukan konseling terkait pengobatan HIV
- Petugas melakukan Rujukan Pasien Ke Puskesmas PDP untuk pengambilan obat
- Pasien pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 30 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Konseling HIV
- Pemeriksaan Laboratorium
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL HbsAg REAKTIF
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas klaster 2 / klaster 3 memanggil nama pasien dan alamat pasien
- Petugas klaster 2 menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Petugas klaster 2 / Klaster 3 melakukan skreening, anamnesa dan pemeriksaan kesehatan pada pasien sesuai standar
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan tindakan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan rujuk internal bila diperlukan (gigi, laboratorium, gizi, dan klaster terkait)
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakuan konsultasi dengan dokter sesuai hasil pemeriksaan laboratorium dengan HbsAg reaktif serta KIE kepada pasien untuk pengobatan lanjutan ke rumah sakit.
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan membuatkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan
- Petugas klaster 2 memberikan KIE dan memberitahu pasien untuk ambil obat keapotek dengan menyebutkan nama, tanggal lahir dan alamat
- Pasien pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan Hepatitis
- Pengobatan
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN INDRA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas Memanggil nama pasien dan alamat pasien sesuai klaster 2 (usia > 7 tahun) dan klaster 3 (usia dewasa dan lansia)
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Petugas melakukan anamnesa pada pasien dan melakukan pemeriksaan tanda tanda vital (Tensi, TB, BB, Suhu, Nadi, RR)
- Petugas menjelaskan prosedur skrining indra (penglihatan dan pendengaran)
- Petugas melakukan skrining tajam penglihatan
- Petugas melakukan skrining pendengaran
- Mencatat hasil skrining dan mengentry pelayanan pasien di aplikasi E-Pus
- Jika ada gangguan petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk pengobatan dan tindakan lanjutan
- Petugas melakukan Tindakan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien
- Petugas memberikan resep obat pada pasien untuk diberikan pada petugas pelayanan obat dan dicatat di rekam medis.
- Petugas memberikan KIE pada pasien (hasil pemeriksaan)
- Petugas melakukan entry data kunjungan pasien
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan tajam penglihatan
- Pemeriksaan tajam pendengaran
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN JIWA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas Klaster 2 / klister 3 Memanggil nama dan alamat pasien
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Petugas melakuakan skrening kesehatan pasien
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada pasien
- Petugas melakukan tindakan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien
- Petugas melakuan kolaborasi dengan dokter untuk pengobatan
- Petugas memberikan resep obat pada pasien (pemakaian 1 bulan) untuk diberikan pada petugas pelayanan obat dan dicatat di rekam medis.
- Petugas memberikan KIE pada pasien (hasil pemeriksaan)
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan di rekam medik, buku kontrol obat dan register Rawat Jalan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan skrining jiwa
- Pengambilan obat selama 1 bulan
- Rujukan bila diperlukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN PENANGANAN DIARE
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat keruang gawat darurat (UGD)
- Bila bukan termasuk gawat darurat, petugas melakukan pendaftaran pasien dan kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster sesuai siklus hidup
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan skrening kesehatan, anamnesa, dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar
- Petugas melakukan rujukan internal bila dibutuhkan seperti pelayanan Laborat, tindakan medis, rawat inap dan pelayanan klaster lainya sesuai permasalahan yang ditemukan.
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan konsultasi pada Dokter (penegakan diagnosa dan pengobatan)
- Petugas memberikan KIE dan melakukan rujukan jika diperlukan.
- Pasien ambil obat dan pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 3 – 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan Kesehatan dan pengobatan Diare
- Skrining Kesehatan
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN PENANGANAN ISPA / PNEUMONIA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat keruang gawat darurat (UGD)
- Bila bukan termasuk gawat darurat, petugas melakukan pendaftaran pasien dan kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster sesuai siklus hidup
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan skrening kesehatan, anamnesa dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar
- Petugas melakukan rujukan internal bila dibutuhkan seperti pelayanan Laborat, tindakan medis, rawat inap dan pelayanan klaster lainya sesuai permasalahan yang ditemukan
- Petugas klaster 2 / klaster 3 melakukan konsultasi pada Dokter (penegakan diagnosa dan pengobatan)
- Petugas memberikan KIE dan melakukan rujukan jika diperlukan
- Pasien ambil obat dan pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan Kesehatan ISPA / Pneumonia
- Skring Kesehatan
- Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN CEK KESEHATAN GRATIS (CKG)
- Persyaratan :
- KTP / KK
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Masyarakat mengunduh aplikasi PSE yang bekerja sama dengan FKTP yang menyelenggarakan layanan Pelaksanaan PKG.
- Masyarakat mengakses/masuk (log in) dan melakukan pendaftaran pada aplikasi. Pendaftaran dimaksud termasuk pemberian persetujuan eksplisit (consent) atas pelaksanaan PKG, mengisi data skrining mandiri dan pemrosesan data pribadinya
- Melaksanakan Skrining Mandiri sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh PSE
- PSE penyelenggara layanan Skrining Mandiri menyimpan data pribadi masyarakat, termasuk data hasil Skrining Mandiri.
- PSE memberikan informasi terkait hasil skrining melalui aplikasi, WhatsApp dan SATUSEHAT Mobile, termasuk menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan PKG
- PSE mengintegrasikan data pribadi masyarakat, termasuk data hasil
- Skrining Mandiri ke Platform SATUSEHAT.
- Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP untuk membantupengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.
- membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Petugas melakukan skrening visual dan menanyakan pasien sesuai :
- Metode keluhan pemeriksaan pada bayi baru lahir
- Metode pemeriksaan pada balita dan anak prasekolah
- Metode pemeriksaan pada dewasa
- Metode pemeriksaan pada lanjut usia
- Petugas menempatkan pasien pada klaster sesuai kondisi pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa dan mencatat hasil pemeriksaan di RME dan skrining CKG
- Petugas mengkolsutasikan kondisi pasien ke dokter penaggung jawab
- Petugas mengantar pasien untuk dilakukan pemeiksaan laborat ke lintas klaster
- Petugas memberikan informasi / penyuluhan mengenai pelayanan yang diberikan di pelayanan cek kehatan gratis
- Petugas memulangkan pasien.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 15 – 25 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia
- PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru
- PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN USIA DEWASA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas klister 3 melihat daftar pasien di aplikasi epuskesmas, memanggil pasien sesuai urutan dan melakukan identifikasi dengan memastikan identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir pasien
- Petugas melakukan skrening kesehatan dan anamnesa pada pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
- Petugas melakukan rujukan internal bila diperlukan seperti ke Laboratorium, UGD, Gizi dll sesuai kondisi pasien
- Petugas melakukan konsultasi hasil pemeriksaan pada Dokter
- Petugas memberikan rujukan eksternal ke FKRTL apabila dibutuhkan sesuai saran Dokter
- Petugas mengarahkan ke Ruang Farmasi pada pasien dengan resep
- Pasien bisa pulang
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- KIE Usia Dewasa
- Pengobatan
- Rujukan
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Buta Warna
- Surat Keterangan Sakit
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN LANJUT USIA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas Klaster 3 melihat daftar pasien di aplikasi epuskesmas dan memanggil pasien sesuai urutan
- Petugas melakukan identifikasi dengan memastikan identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir pasien
- Petugas melakukan skrening kesehatan pasien dan anamnesa
- Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur
- Petugas melakukan rujukan internal bila diperlukan seperti ke Laboratorium, UGD, Gizi dll sesuai kondisi pasien
- Petugas melakukan konsultasi hasil pemeriksaan pada Dokter
- Petugas memberikan rujukan eksternal ke FKRTL apabila dibutuhkan sesuai saran Dokter
- Petugas mengarahkan ke Ruang Farmasi pada pasien dengan resep
- Pasien bisa pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- KIE Usia Lansia
- Pengobatan
- Rujukan
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Buta Warna
- Surat Keterangan Sakit
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA BERENCANA
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas klaster 3 memanggil nama pasien dan alamat pasien
- Petugas klaster 3 menyapa pasien dengan 3 S (SAPA, SENYUM dan SALAM)
- Petugas klaster 3 melakukan skrining kesehatan pasien (pada Catin juga ditanyakan : usia, sudah menikah siri dan HPHT)
- Petugas klaster 3 melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan tanda – tanda vital (Tensi, TB, BB, Suhu, Nadi, RR) pada pasien
- Jika pasien butuh pelayanan Kontrasepsi:
- Petugas klaster 3 menjelaskan tentang kontrasepsi, macam-macam kontasepsi, indikasi dan kontraindikasi, efeksamping, komplikasi yang bisa terjadi pada PUS yang baru mau menggunakan KB
- Jika pasien butuh pelayanan calon pengantin:
- petugas klaster 3 merujuk internal Catin pria dan wanita ke Laboratorium dan Ke Klaster 2 bila catin wanita sedang hamil
- Petugas klaster 3 melakukan tindakan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien sesuai standar (Tindakan Kontrasepsi dan Imunisasi TT pada Catin wanita)
- Petugas klaster 3 memberikan KIE
- Pada pasien kontasepsi : tanggal kunjungan ulang serta tanggal kontrol untuk pengguna baru kontrasepsi IUD dan implant
- Pada pasien Catin :
- Memberikan dokumen lengkap Catin (usia 19 Tahun lebih) / Surat Dispensasi (usia <19 Tahun)
- Petugas memberitahukan pada pasien untuk ambil obat di Apotek (sesuai kondisi pasien)
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke RME di e-puskesmas dan melakukan konfirmasi pada Puskesmas lain bila Catin berasal dari Kecamatan lain
- Pasien boleh pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 15 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan KB
- Calon Pengantin
- Rujukan
- Pengobatan
- Imunisasi TT
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN TBC
- Persyaratan :
- Permintaan Pemeriksaan / KIE dari KLUSTER terkait
- Foto copy KTP atau KK khusus untuk data pasien positif TBC
- No HP yang aktif (Jika ada) untuk bisa dihub dalam pemeriksaan berkelanjutan
- Rujuk balik dari Rumah Sakit untuk pasien positif TBC
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima permintaan Pemeriksaan / KIE dari KLUSTER terkait / RS perujuk
- Petugas mencocokkan permintaan Pemeriksaan / KIE TBC dengan identitas pasien
- Petugas melakukan Pemeriksaan / KIE TBC
- Petugas mengentri di SITB
- Petugas melakukan KIE pada pasien +TBC dan menjelaskan tentang TBC
- Penjadwalan IK pada keluarga paseien TBC
- menyerahkan Kembali hasil pemeriksaan ke Klater terkait / Pengambilan obat ke Ruang Farmasi.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- Pasien TBC Baru 15 – 60 menit sesuai dengan pemeriksaan / kie yang dilakukan
- Pasien TBC Flow Up 3-10 menit
- Pengambilan Obat TBC 5-10 menit
- Pasien Suspec TBC 5-10 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Hasil pemeriksaan TCM
- KIE TBC
- Pengobatan TBC sesuai kondisi pasien
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN PENYAKIT YANG DAPAT DI CEGAH DENGAN IMUNISASI (PD3I)
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Permintaan rujukan internal dari klaster / Pustu terkait
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien datang ke Puskesmas Jatibanteng membawa KTP, KK, BPJS atau berkas BERANTAS
- Petugas Klaster 2 / klaster 3 Memanggil nama pasien dan alamat pasien
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Petugas melakukan skrening visual dan menanyakan keluhan pasien.
- Petugas melakukan proses pendaftaran dengan mengisi rekam medis
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis
- Petugas mengkolsutasikan kondisi pasien ke dokter penaggung jawab kecuali tindakan live saving
- Petugas mengarahkan pasien ke klaster 4
- Petugas memberikan informasi / penyuluhan mengenai pelayanan yang diberikan pelayanan mengenai PD3I dilakukan oneday care.
- Petugas merujuk pasien Ke lintas klaster jika dibutuhkan pengambilan sampel
- Petugas mengkonsultasikan kondisi pasien pada dokter yang bertanggung jawab
- Petugas memberikan KIE pada pasien untuk rawat inap di Puskesmas Jatibanteng sesuai advis dokter jika dibutuhkan rawat inap.
- Petugas mengentry pelayanan di RME atau Pcare.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- Respon time pelayanan PD3I kurang dari 5 – 15 menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Pemeriksaan Klaster 4
- Pengobatan sesuai kondisi pasien
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KUSTA & FRAMBUSIA
- Persyaratan :
- Permintaan Pemeriksaan / KIE dari KLUSTER terkait
- Foto copy KTP atau KK khusus untuk data pasien positif kusta
- No HP yang aktif (Jika ada) untuk bisa dihub dalam pemeriksaan berkelanjutan
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima permintaan Pemeriksaan / KIE dari KLUSTER terkait
- Petugas mencocokkan permintaan Pemeriksaan / KIE Kusta Frambusia dengan identitas pasien
- Petugas melakukan Pemeriksaan / KIE Kusta Frambusia
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan buku penderita dan kohort
- Petugas melakukan kie pada pasien / keluarga tentang kusta dan frambusia
- Penjadwalan Kembali untuk kunjungan rumah dan pengambilan obat
- menyerahkan Kembali hasil pemeriksaan ke Klater terkait / Pengambilan obat ke Ruang Farmasi.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 15 – 60 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Hasil pemeriksaan kulit dan saraf tepi
- Pengobatan Kusta
- Kie tentang Kusta
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN
- Persyaratan :
- Rujukan internal dari unit layanan atau Klaster terkait
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan atau Klaster terkait penyakit berbasis lingkungan
- Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
- Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE
- Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit atau Klaster pengirim rujukan
- Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga
- Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 15 – 20 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Konsultasi Penyehatan Lingkungan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN
- Persyaratan :
- Pelayanan rawat inap membawa KTP/KK, Kartu BPJS (bila ada)
- Permintaan layanan rujukan internal dari klaster terkait (Klaster 2, klister 3, Lintas klaster gigi dan mulut, Persalinan, UGD)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima permintaan konseling dari klaster terkait
- Petugas mencocokkan permintaan konseling dengan identitas pasien
- Petugas melayani pasien sesuai dengan jenis penyakit yang tertera di permintaan klaster
- Petugas memberikan KIE kepada pasien sesuai dengan permintaan yang tertera di permintaan klaster
- Petugas mencatat hasil konseling pada buku bantu
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 10 menit sesuai dengan KIE penyakit yang tertera
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Hasil pemeriksaan skrining di klaster dan hasil pemeriksaan laboratorium
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas memanggil nama pasien sesuai nomor urut di e-puskesmas
- Petugas menyapa pasien dengan 3S (Senyum, salam, sapa).
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan intra dan extra oral pasien
- Petugas menjelaskan tentang Tindakan yang akan dilakukan pada pasien dan mengisi form inform consent.
- Petugas melakukan rujukan internal ke unit terkait atau rujukan external ke faskes lebih lanjut bila dibutuhkan
- Petugas melakukan Tindakan sesuai indikasi
- Petugas memberikan resep obat pada pasien sesuai indikasi untuk diberikan pada petugas pelayanan obat
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan di Rekam Medis dan Register Rawat jalan
- Petugas melakukan entry data kunjungan pasien
- Jangka Waktu Pelayanan :
- Pemeriksaan Gigi dan Mulut : 10 – 20 menit
- Tumpatan Sementara : 15 – 30 menit
- Tumpatan Tetap : 30 – 45 menit
- Pencabutan gigi sulung : 10 – 20 menit
- Pencabutan gigi tetap : 30 – 45 menit
- Pembersihan karang gigi : 30 – 45 menit
- Pengobatan : 15 – 30 menit
- Rujukan : 15- 30 menit
- Surat Keterangan sakit : 10 – 15 menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan pengobatan dasar gigi
- Pelayanan Tindakan medis gigi ringan sampe sedang
- Resep obat poli gigi
- Rujukan pelayanan lanjutan gigi ke Rumah Sakit
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT
- Persyaratan :
- Pelayanan unit gawat darurat membawa KTP/KK, Kartu BPJS (bila ada)
- Permintaan layanan rujukan internal dari klaster terkait dari Klaster 2, Klaster 3, Lintas klaster gigi dan mulut
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat langsung ke UGD dan melakukan pendaftaran sesuai kartu identitas.
- Petugas Memanggil nama pasien dan alamat pasien.
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM).
- Petugas melakukan skrening visual dan menanyakan keluhan pasien.
- Petugas menempatkan pasien pada Triase sesuai kondisi pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis.
- Petugas mengkolsutasikan kondisi pasien ke dokter penaggung jawab kecuali tindakan live saving.
- Petugas memberikan informasi / penyuluhan mengenai pelayanan yang diberikan di pelayanan gawat darurat.
- 10.Petugas meminta wali atau keluarga menandatangani form persetujuan atau penolakan tindakan medis.
- Petugas memulangkan pasien apabila kondisi pasien tidak gawat darurat dan keadaan baik setelah dilakukan tindakan.
- Petugas melakukan tindakan observasi maksimal 6 jam bila di curigai ada kegawat daruratan, bila ada kegawatan di lakukan rujukan, bila keadaan umum membaik dilakukan oneday care.
- Petugas merujuk pasien apabila pasien perlu dirujuk sesuai dengan SOP rujukan
- Petugas mengkonsultasikan kondisi pasien pada dokter yang bertanggung jawab bila kondisi pasien belum baik.
- Petugas memberikan KIE pada pasien untuk rawat inap di Puskesmas Jatibanteng sesuai advis dokter.
- Petugas mengisi buku register UGD dan mengentry pelayanan di RME atau PCare
- Jangka Waktu Pelayanan :
- Kurang dari 5 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Pemeriksaan dan Tindakan Gawat Darurat
- Rujukan ambulance
- Pelayanan Visum
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP
- Persyaratan :
- Pelayanan rawat inap membawa KTP/KK, Kartu BPJS (bila ada)
- Permintaan layanan rujukan internal dari klaster terkait (Klaster 2, klister 3, Lintas klaster gigi dan mulut, Persalinan, UGD)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui UGD, baik pasien yang langsung datang atau pasien dari rujukan internal / eksternal
- Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya
- Petugas meminta keluarga mengisi inform consent rawat inap
- Petugas melengkapi rekam medik, Lembar Observasi, lembar Follow up dokter dan perawat membuat askep
- Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien (Pasien Dewasa, Anak, Bayi dan Lansia ditempatkan di ruangan yang berbeda)
- Untuk pasien yang memerlukan perawatan lebih ditempatkan di ruang observasi (misal nya pada kasus kejang demam atau asma dan lain)
- Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai advis dokter
- Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai advis dokter.
- Mengkonsultasikan Menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
- Petugas melakukan Tindakan keperawatan sesuai dengan rencana keperawatan
- Petugas melakukan Tindakan keperawatan dan medis sesuai advis dokter dan mencatat di rekam medis pasien.
- Petugas melakukan observasi perkembangan kondisi Kesehatan pasien dan mencatat di rekam medis pasien.
- Pasien dipulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
- Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu (perkembangan penyakitnya dan pengobatannya) dan harus mengisi form pulang paksa.
- Bila sesuai advis dokter pasien harus dirujuk, pasien akan dirujuk sesuai SOP rujukan.
- Petugas melakukan KIE dan membawakan obat jika pasien pulang.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 24 Jam
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan dokumen rekam medik
- Pelayanan Obat dan Bahan Habis Pakai
- Pelayanan fasilitas rawat inap
- Pelayanan visite dokter
- Pelayanan asuhan keperawatan
- Pelayanan penunjang diagnostik
- Pelayanan cucian ( linen )
- Pelayanan gizi pasien
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN RUANG BERSALIN
- Persyaratan :
- KTP, KK, Mobile JKN/Kartu BPJS
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien datang dari Klaster 2 atau rujukan dari jejaring
- Petugas menyapa pasien dengan 3 S ( SAPA,SENYUM dan SALAM)
- Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
- Petugas melakukan anamnesa pada pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital pasien
- Petugas memberikan informed consent kepada pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan bila pasien belum ada tanda tanda persalinan pasien di pulangkan
- Bila pasien dari hasil pemeriksaan ada tanda tanda persalinan maka dilakukan rawat inap dan observasi kemajuan persalinan
- Bila tidak ada kegawatdaruratan di lakukan persiapan pertolongan persalinan normal
- Apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit
- Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk tindakan dan pengoban
- Petugas mencatat semua hasil pemeriksaan di rekam medik, buku KIA dan register persalinan
- Petugas memberikan pertolongan persalinan
- Petugas melakukan pemantauan post – partum dan merujuk jika ada kegawat daruratan
- Petugas memberikan edukasi kepada ibu post partum dan keluarga
- Petugas memberikan resep obat dari dokter dan keluarga pasien mengambil obat di apotik
- Petugas melakukan entry data kunjungan pasien
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 24 Jam – Pasien Pulang
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pertolongan persalinan Normal
- Pelayanan ibu nifas dan neonatus selama di rawat
- Pelayanan imunisasi Hb0 dan SHK
- Pelayanan Obat
- Pemeriksaan dokter
- Pelayanan Penunjang Diagnostik ( laboratorium dan USG)
- Pelayanan Rujukan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
- Persyaratan :
- Permintaan laboratorium dari KLUSTER terkait
- Foto copy KTP atau KK khusus untuk pasien dengan pemeriksaan TCM Tuberkulosis
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima permintaan laboratorium dari KLUSTER terkait
- Petugas mencocokkan permintaan laboratorium dengan identitas pasien
- Petugas melayani pasien sesuai dengan jenis pelayanan laboratorium yang tertera di permintaan laboratorium
- Petugas mengambil sampel pasien dan memeriksa sampel sesuai dengan permintaan yang tertera di permintaan laboratorium
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada e puskesmas dan buku register laboratorium
- Untuk pasien rawat jalan, blanko hasil pemeriksaan laboratorium diberikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk selanjutnya diserahkan kepada dokter
- Untuk pasien rawat inap, kamar bersalin dan UGD, petugas laboratorium menyerahkan blanko hasil kepada perawat atau bidan yang jaga di tempat tersebut.
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 5 – 60 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Hasil pemeriksaan laboratorium
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.
STANDAR PELAYANAN APOTEK
- Persyaratan :
- Telah mendapat resep obat dari Klaster yang dituju (aplikasi e-puskesmas)
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima resep obat dari klaster yang dituju pasien (aplikasi e-puskesmas)
- Petugas melakukan telaah resep
- Petugas berkonsultasi dengan penulis resep bila kurang jelas, atau jika ada masalah terhadap resep
- Petugas menyiapkan alat (mortir, stamfer, sudip, kertas puyer dan plastik klip) bila resep dalam bentuk puyer
- Petugas menyiapkan obat sesuai kebutuhan/resep dengan syarat :
- Terdapat label LASA
- Obat tidak rusak / kadaluarsa
- Petugas memberi etiket pada obat
- Petugas memeriksa kembali obat yang akan diserahkan pada pasien.
- Petugas memanggil pasien untuk menyerahkan obat
- Petugas memberi informasi kepada pasien tentang obat
- Petugas melakukan pelayanan obat diaplikasi e-puskesmas
- Jangka Waktu Pelayanan :
- 30 – 60 Menit
- Biaya / Tarif :
- BPJS & Berantas & Umum (Gratis)
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2025
- Produk Pelayanan :
- Pelayanan Informasi Obat
- Resep Obat
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi :
- Puskesmas Jatibanteng, Kotak Saran, Google Review, Whatsapp/Telepon (0812 1586 1947), Facebook, Email, Instagram, Tiktok, Youtube, Website.